Perusahaan Microsoft belum lama ini telah merilis produk terbarunya yang dinamakan Windows™ 7.
Sebuah sistem operasi yang akan memanjakan mata user seperti halnya sistem operasi keluaran Microsoft sebelumnya yaitu Windows™ Vista.
Microsoft sendiri mengeluarkan beberapa versi Windows™ 7. Ada 3 pilihan yang dapat user pilih dengan harga dan kelengkapan fitur yang berbeda:
1. Microsoft Windows™ 7 Home Premium - $119.99
2. Microsoft Windows™ 7 Professional - $199.99
3. Microsoft Windows™ 7 Ultimate - $219.99
Korupsi, kata yang tidak asing di telinga kita. Apa penyebab dari seseorang melakukan tindak korupsi? Banyak hal yang menyebabkan seseorang melakukan tindak korupsi. Padahal mereka yang melakukan tindak korupsi, pasti mengetahui bahwa melakukan tindakan tersebut tidaklah baik. Tetapi, mengapa mereka masih melakukan tindak kejahatan yang bernama korupsi tersebut?
Para pejabat tinggi negara, mereka yang seharusnya lebih mengerti dan memahami apa arti dari korupsi itu (pejabat tinggi negara pasti berpendidikan dong...). Tapi mengapa malah mereka yang sering melakukan tindakan tersebut. Rupiah demi rupiah menguap begitu saja, tanpa ada kejelasan kemana rupiah tersebut berada.
Sebuah tindakan yang sudah melekat dibenak masing-masing individu, ketika atasannya berbuat semena-mena kepada bawahan. Suatu ketika bawahan tersebut sudah menjadi atasan, dia akan mengulangi kembali apa yang telah dia rasakan. Sebagai contoh yang sangat sering kita dengar, adanya pemukulan pada suatu lembaga yang terjadi beberapa waktu lalu yang mengakibatkan seseorang juniornya meninggal, mahasiswa dengan ospeknya, dll. Begitu juga dengan yang terjadi pada pejabat-pajabat yang memerintah negara ini, begitu mereka memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi dan iman mereka tidaklah kuat, maka dengan "terpaksa" mereka melakukan tindakan tersebut. Tindakan tersebut seperti sudah membudaya di negara ini. Kapan negara ini akan maju, sementara kelakuan warganya masih seperti ini? Semoga bisa diperbaiki "budaya" kita yang satu ini. Amin.
Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Inilah 8 KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.
AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.
Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.(INILAH.COM)
Keputusan dari menteri keuangan sudah sangatlah tepat dalam pengambilan keputusan ini. Pembekuan ini bukan karena tidak ada alasan, tetapi memiliki alasan yang sangat jelas yaitu KAP tidak memenuhi standart yang ditentukan. Sebagai instansi yang independen, sudah seharusnya mematuhi etika dan peraturan yang berlaku di Negara ini.
Auditor publik adalah seseorang yang memiliki sifat independen sebagai profesinya. Sifat dimana tidak memihak kepada siapapun, baik pribadi maupun kepada badan hukum. Auditor dituntut untuk melaporkan kenyataan yang sebenarnya ada dalam laporan auditingnya. Maka, modal utama yang harus dimiliki olah auditor adalah sifat independen agar auditor tersebut memiliki nilai lebih di mata publik.
Dalam suasana Idul Fitri ini, pemberian semacam hadiah, cinderamata, dan parcel tidak dapat dihindari. Indonesia adalah negara dengan adat budaya yang kental dan turun temurun. Oleh karena itu, pemberian hadiah (parcel dan cinderamata) dikatakan wajar oleh masyarakat Indonesia.
Tidaklah diperlukan seorang auditor menerima parcel, karena bisa mengganggu auditor tersebut dalam membuat laporan. Penerimaan parcel tersebut bisa menggoyahkan sifat independen seorang auditor dimana sifat tersebut yang diperlukan oleh seorang auditor-terutama auditor publik-. Oleh karena itu, sebaiknya auditor publik tidak menerima bingkisan parcel dari siapapun. Kecuali pemberian parcel dari keluarga sendiri.