Saya akan membahas judul yang ada diatas, perlukah adanya rencana strategis pada suatu perusahaan?
Menurut saya itu sangat diperlukan karena rencana strategis ini bisa mengatur apa saja yang akan dilakukan oleh perusahaan selama beberapa waktu kedepan dan perusahaan memiliki tujuan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.
Perencanaan strategis ini merupakan rencana jangka panjang yang bisa lebih dari 5 tahun. Fokus perencanaan ini adalah bersifat umum dan secara keseluruhan dan menggambarkan mengenai alokasi sumberdaya, prioritas, dan langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Pada umumnya tujuan strategis ini ditetapkan oleh manager puncak.
Ada 2 macam Power Supply keluaran dari Seasonic ini, PSU dengan daya 750w dan 650w. Kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk membahas sedikit tentang PSU Seasonic X650.
Lepas dari soal efisiensi dari sebuah PSU, kadang2 kita juga melihat bagus atau tidaknya sebuah PSU tergantung dari seberapa banyak beban yang sanggup ditahan oleh PSU tersebut.
SEASONIC X SERIES telah mendapatkan sertifikasi 80plus Gold, jadi bagi anda yang membutuhkan Power Supply untuk komputer anda. Jangan ragu untuk memilih PSU dari Seasonic ini.
BEBERAPA FOTO
Seasonic X Series power supply full modular pertama dari Seasonic. Power supply yang sangat membantu untuk mengatur kabel-kabel didalam CPU anda. Karena kabel-kabelnya bisa dilepas dan dipasang sesuai dengan kebutuhan komponen-komponen dalam CPU.
Seasonic X Series sendiri telah mwndapat sertifikasi 80plus Gold. Sertifikasi ini diberikan untuk produk karena efisien dalam memakai energi. untuk lebih jelasnya mengenai sertifikasi 80plus, bisa dilihat disini.
Seasonic X Series ini juga memakai teknologi “Hybrid Silent Fan Control” yang sangat pintar, dimana operasi dari kipas pada power supply ini dibagi menjadi 3.
- Fanless mode : kipas tidak akan berputar.
- Silent mode : kipas berputar dengan hening 25%
- Cooling mode : kipas berputar 100%
Visi adalah suatu pandangan jauh tentang perusahaan, tujuan - tujuan perusahaan dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi itu tidak dapat dituliskan secara lebih jelas menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, dikarenakan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. Beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan visi:
- Berorientasi ke depan
- Tidak dibuat berdasarkan kondisi saat ini
- Mengekspresikan kreatifitas
- Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat
Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Misi perusahaan adalah tujuan dan alasan mengapa perusahaan itu ada. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.
Contoh visi dan misi dari beberapa perusahaan:
Perusahaan Microsoft belum lama ini telah merilis produk terbarunya yang dinamakan Windows™ 7.
Sebuah sistem operasi yang akan memanjakan mata user seperti halnya sistem operasi keluaran Microsoft sebelumnya yaitu Windows™ Vista.
Microsoft sendiri mengeluarkan beberapa versi Windows™ 7. Ada 3 pilihan yang dapat user pilih dengan harga dan kelengkapan fitur yang berbeda:
1. Microsoft Windows™ 7 Home Premium - $119.99
2. Microsoft Windows™ 7 Professional - $199.99
3. Microsoft Windows™ 7 Ultimate - $219.99
Korupsi, kata yang tidak asing di telinga kita. Apa penyebab dari seseorang melakukan tindak korupsi? Banyak hal yang menyebabkan seseorang melakukan tindak korupsi. Padahal mereka yang melakukan tindak korupsi, pasti mengetahui bahwa melakukan tindakan tersebut tidaklah baik. Tetapi, mengapa mereka masih melakukan tindak kejahatan yang bernama korupsi tersebut?
Para pejabat tinggi negara, mereka yang seharusnya lebih mengerti dan memahami apa arti dari korupsi itu (pejabat tinggi negara pasti berpendidikan dong...). Tapi mengapa malah mereka yang sering melakukan tindakan tersebut. Rupiah demi rupiah menguap begitu saja, tanpa ada kejelasan kemana rupiah tersebut berada.
Sebuah tindakan yang sudah melekat dibenak masing-masing individu, ketika atasannya berbuat semena-mena kepada bawahan. Suatu ketika bawahan tersebut sudah menjadi atasan, dia akan mengulangi kembali apa yang telah dia rasakan. Sebagai contoh yang sangat sering kita dengar, adanya pemukulan pada suatu lembaga yang terjadi beberapa waktu lalu yang mengakibatkan seseorang juniornya meninggal, mahasiswa dengan ospeknya, dll. Begitu juga dengan yang terjadi pada pejabat-pajabat yang memerintah negara ini, begitu mereka memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi dan iman mereka tidaklah kuat, maka dengan "terpaksa" mereka melakukan tindakan tersebut. Tindakan tersebut seperti sudah membudaya di negara ini. Kapan negara ini akan maju, sementara kelakuan warganya masih seperti ini? Semoga bisa diperbaiki "budaya" kita yang satu ini. Amin.
Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Inilah 8 KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.
AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.
Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.(INILAH.COM)
Keputusan dari menteri keuangan sudah sangatlah tepat dalam pengambilan keputusan ini. Pembekuan ini bukan karena tidak ada alasan, tetapi memiliki alasan yang sangat jelas yaitu KAP tidak memenuhi standart yang ditentukan. Sebagai instansi yang independen, sudah seharusnya mematuhi etika dan peraturan yang berlaku di Negara ini.